DEFINISI BANK UU NO:10 TAHUN 1998



Hai Sobat.....

Kembali Lagi di Blog SHARE’IN AJA
Kali ini saya akan membagikan sedikit ilmu yang saya dapat disekolah
Yaitu Definisi & Pengertian Bank Menurut UU No.10 Tahun 1998 dan Menurut Para Ahli

Definisi Bank Menurut UU No.10 Tahun 1998

"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"

Definisi Bank Menurut Para Ahli Ekonomi

Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart
Definisi bank menurut Verrijin Stuart adalah "Suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral."

Menurut Dr Kasmir
Definisi bank menurut Kasmir adalah "Lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemuadian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya."

Menurut Sommary
Definisi bank menurut Sommary adalah "suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang."

Jika ada yang ingin ditanyakan atau ingin saya bahas diblog ini selanjutnya mauoun saran dan kritik tulis saja dikolom komentar.


Stay tuned....

Comments